- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Terlibat Judi Togel, Pegawai Swasta di Bantul Dicokok Polisi
Bantul, tvOnenews.com - Aparat kepolisian mengamankan seorang pegawai swasta inisial YB (43), warga Dusun Cangkring, Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul usai ketahuan terlibat tindak pidana perjudian online (judol).
Kasus ini terungkap pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Dari penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku inisial YB yang diketahui terlibat perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dalam situs bernama Istana Impian Tiga," kata AKP Dian Pornomo, Kasatreskrim Polres Bantul saat rilis kasus, Jumat (22/11/2024).
Dian menerangkan, modus dalam melakukan judi togel Hongkong dengan cara menebak angka sebanyak dua, tiga atau empat digit angka yang mau dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. Berselang 15 menit kemudian, hasilnya baru diumumkan atau diundi.
Adapun, keuntungan yang didapat pelaku dalam judi togel apabila tebakannya benar mendapat 25 persen. Sementara, mereka yang pasang akan mendapatkan 75 persen.
Kemudian, peran pelaku dalam perjudian togel Hongkong ini sebagai joki atau menerima pembelian nomor togel dari beberapa orang yang akan pasang nomor.
"Jadi ada beberapa orang, kurang lebih 10 orang yang pasang nomor dan pelaku yang kita amankan ini," ucapnya.
Terkait situs judol tersebut, Polres Bantul sudah mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Kita juga masih melakukan pendalaman terkait dengan bagaimana dia bisa masuk rekening, semua segala macam," ucap Dian.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna ungu.
Kepada wartawan, tersangka YB mengaku sudah setahun sebagai joki di judi togel ini.
"Sejak setahun lalu. (Keuntungan) gak tentu, Rp 100 ribu seharinya per 10 orang," ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ayat 1 kedua KUHP subsider pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (scp/buz)