Sidang agenda pembacaan tuntutan eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, Selasa (12/11/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Eks Direktur PT Taru Martani Yogyakarta Dituntut 13 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 13 November 2024 - 10:42 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun kurungan penjara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Tarumartani Tahun 2022 - Mei 2023.
 
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (12/11/2024) kemarin.
 
Jaksa Penuntut Umum, Nila Maharani menyatakan terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Nila saat membacakan sidang tuntutan.
 
Selain itu, juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. 
 
"Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam bulan," ucapnya. 
 
Kasus ini berawal ketika terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS. 
 
Awalnya, terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
 
Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 Milyar.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral