Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

MPBI DIY Tuntut Gubernur Tetapkan UMK 2025 Dikisaran Rp 3,7-4 Juta

Jumat, 1 November 2024 - 17:11 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut pemerintah daerah (Pemda) setempat agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-DIY mampu memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KHL).

Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur DIY menetapkan upah bagi pekerja atau buruh di DIY dikisaran Rp 3,7 sampai Rp 4 juta pada 2025 mendatang.

Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

"Untuk mencukupi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapkan UMK DIY pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 Juta," kata Irsad Ade Irawan, Ketua MPBI DIY, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, Gubernur DIY juga didesak agar melibatkan dewan pengupahan daerah beserta serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan reformulasi penetapan upah minimum sesuai mandat dari putusan MK.

Serta membuat Pergub untuk memastikan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Untuk mengantisipasi adanya gelombang PHK di Yogyakarta, lanjut Irsad, harus terlebih dahulu melalui perundingan antara buruh dan pekerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka PHK tidak memiliki kekuatan hukum sampai berakhirnya proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU PPHI.

"Kami juga mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Pergub soal Pesangon. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa besaran pesangon “paling sedikit” seperti apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya," ucap Irsad.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menghormati tuntutan yang disampaikan oleh MPBI DIY.

Sekarang ini, pihaknya sedang menjaring masukan baik dari asosiasi pekerja, pengusaha, pakar maupun dewan pengupahan.

"Kalau tuntutan, saya menghormati, itu kan sah-sah saja. Wong demo saja boleh kok. Kita sedang menjaring masukan dari asosiasi pekerja gimana, pakar gimana, supaya clear. Nek tuntutane (pekerja gaji) duwur, pengusaha raisoh bayar kan yoraiso. Nek bayarannya rendah juga gak bisa, jadi harus ada kata sepakat," kata Beny. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral