Tangkapan layar InGub DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

InGub DIY Nomor 5 Tahun 2024 Soal Pengawasan Minuman Keras Telah Terbit, Berikut Isinya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. InGub yang dikeluarkan hari ini ditujukan bagi kepala daerah se-DIY.

"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024 dan disampaikan ke bupati dan walikota se-DIY, termasuk, diinformasikan kepada legislatif melalui Sekretariat DPRD. Lalu, ditembuskan kepada Kemendag supaya semuanya bisa saling bersinergi," kata Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY, Rabu (30/10/2024).

Prinsipnya, sambung Benny, bupati dan walikota wajib melaksanakan instruksi ini. 

"Semua instruksi-instruksi harus menyesuaikan dengan instruksi ini. Bupati dan walikota dalam membuat ketentuan berdasarkan InGub ini," ucap Beny. 

Berdasarkan salinan yang diterima awak media, InGub Nomor 5 Tahun 2024 terdiri dari delapan diktum.

Pertama, melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol.

Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:

a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

c. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun

e. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Ketiga, membentuk dan atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.

Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

Kedelapan, segera melaporkan pelaksaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral