- Tim tvOne - Lucas Didit
Minyak Goreng Dibatasi Distributor dan Harus Sertakan Surat Bermeterai Dikeluhkan Pedagang
Gunungkidul, DIY - Adanya pembatasan pembelian dan rumitnya persyaratan mendapatkan persediaan minyak goreng kemasan dari distributor, dikeluhkan oleh pedagang di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
"Bahkan ada distributor yang mewajibkan pedagang membuat surat pernyataan jika ingin mengambil minyak goreng kemasan. Tak hanya itu, surat pernyataannya harus bermaterai Rp.10 ribu dan fotokopi KTP," kata Sutarman, pedagang di Pasar Argosari Wonosari, Gunungkidul, Kamis (03/02/2022).
Kalau memenuhi syarat, lanjut Sutarman, pedagang pun hanya bisa mengambil 1 dus minyak goreng kemasan yang berisi 10 sampai 12 kantong. Bahkan ada yang terpaksa menyiasati dengan membeli barang lain dulu, setelahnya baru bisa mendapatkan 1 dus minyak goreng.
Hal ini tentunya justru merugikan pedagang sendiri. Sebab ongkos belanja yang dikeluarkan jadi lebih tinggi ketimbang harga jual minyak goreng kemasan.
"Kan harganya Rp.14 ribu per liter, sementara kalau harus belanja yang lain dulu ya modalnya jelas membengkak," kata Sutarman.
Sutarman menambahkan, karena pembatasan tersebut, ia hanya bisa mengambil 1 dus minyak goreng kemasan, itupun 2 hari sekali. Harga minyak goreng kemasan 1 liter dijual Rp13.500,00 sampai Rp14.000,00 per liter.
Terpisah, Kepala Seksi Distribusi, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto, mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sejumlah distributor, dan memang ada pembatasan.