Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kurang 260 Pelamar KPPS di Beberapa TPS, KPU Kulon Progo Gunakan Mekanisme Ini

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:27 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Masa pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo telah berakhir sejak 28 September lalu.

Namun, jumlah pelamar KPPS di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum terpenuhi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah mengatakan, pendaftaran KPPS di wilayahnya telah berlangsung pada 17-28 September 2024.

Selama 12 hari tersebut, tercatat ada 5.626 pelamar dari total kebutuhan 5.278 orang untuk 754 TPS. Akan tetapi, masih ada TPS yang kekurangan pendaftar KPPS.

"Sampai pendaftaran ditutup, ada sejumlah TPS yang kurang pendaftar atau belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Total akumulasi kekurangan sebanyak 260 orang," kata Aris dihubungi, Selasa (1/10/2024).

Disebutkan, ada beberapa TPS yang kekurangan jumlah pelamar KPPS. Adapun, rata-rata pendaftar KPPS di setiap TPS-nya sekitar satu sampai tiga orang. Misalnya di Kecamatan Sentolo, TPS 3 Desa Sukoreno kurang 1 orang dan TPS 14 juga kurang 1 orang.

Sementara, di TPS 5 Demangrejo kurang 2 orang. Kemudian, Desa Giripeni, di TPS 1 kurang 2 orang dan TPS 10 kurang 2 orang. Di Desa Glagah, TPS 1 kurang 1 orang, TPS 2 kurang 2 orang. 

Untuk memenuhi kekurangan tersebut, KPU Kulon Progo menerapkan mekanisme bagi yang kurang dengan melakukan distribusi dari jumlah pendaftar di wilayah TPS lain dalam satu desa.

Senada, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana mengakui adanya kekurangan pendaftar KPPS di sejumlah desa. Meski demikian, kata dia, tidak ada kebijakan perpanjangan pendaftaran KPPS. 

"Kami menggunakan mekanisme redistribusi. TPS yg pendaftarnya melebihi kebutuhan kami distribusikan ke TPS yang kekurangan," ujarnya. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral