Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polres Bantul Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Kos, Empat Tersangka Diamankan
Senin, 30 September 2024 - 13:03 WIB
Atas perbuatannya, tersangka RV dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, tersangka EA dan TS dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian tersangka L disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (scp/buz)