Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil disita saat rilis kasus, Selasa (24/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Anak Pelaku Curanmor di Pakualaman II

Selasa, 24 September 2024 - 12:42 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta menangkap dua anak inisial RBS dan FHR lantaran mencuri motor di Gunungketur, Pakualaman II, Kota Yogyakarta.

Diketahui, motor dengan nomor polisi AB 2804 BS yang dicuri milik Dwi Nur Agus Prasetyo, warga setempat.

Selanjutnya, kedua anak putus sekolah tersebut menjual motor curian melalui media sosial dalam kondisi sudah dibongkar.

"Jadi dua anak berhadapan hukum itu mencuri motor milik korban yang kemudian dijual dengan kondisi dibongkar. Mereka menjual motor ke grup Facebook jual beli motor seharga Rp 1,4 juta. COD di Kasihan, Kabupaten Bantul. Hasilnya untuk keperluan sehari-hari," kata Ipda Armando Satya, Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (24/9/2024).

Dijelaskan Armando, peristiwa curanmor terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Bermula saat saksi bernama Sarjito terbangun hendak ke kamar mandi. Dari dalam musala, dia melihat ada dua orang datang kemudian masuk menuju rumah korban.

Saat itu, satu orang masuk ke halaman rumah korban. Sementara satu orang lagi berjaga di depan rumah.

Kurang dari 5 menit, seorang yang masuk ke dalam rumah korban lalu menuntun sepeda motor yang tidak dikunci stang keluar dari halaman rumah bersama dengan orang yang berjaga di luar.

Kemudian, motor dituntun ke jalan utama. Saat itu, saksi Sarjito berpikir bahwa salah satu orang itu adalah anak dari korban.

Adapun, kasus curanmor diketahui sekira pukul 06.30 WIB usai korban keluar rumah dan bingung mencari satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam dengan nopol AB 2804 BS tidak ada di halaman rumahnya.

Sekira pukul 08.30 WIB, korban bersama Sarjito mencari rekaman kamera CCTV di sekitar Jalan Suryapranoto, Gunungketur. Diketahui, satu unit sepeda motornya ternyata hilang dicuri oleh dua orang pelaku. 

Seorang pelaku oleh saksi Sarjito diketahui berinisial RBS yang juga warga di Gunungketur. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan aksi curanmor ke Polresta Yogyakarta.

Disampaikan Armando, kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh polisi sehari setelahnya. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya selembar BPKB motor, flashdisk rekaman CCTV, dua potong hodie warna hitam dan celana panjang warna biru, tas slempang warna hitam,

Kemudian sepasang tedeng bawah dan tedeng bawah jok motor, celana panjang jins, sebuah tebeng tengah dan tebeng depan, sepasang plat nomor dan sepasang spion serta satu unit sepeda motor Yamaha.

"Untuk mesin dan rangka kendaraan dalam pencarian polisi, termasuk pembelinya masih dalam pengembangan penyidik," ucap Armando.

Atas perbuatannya, kedua anak dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral