Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pelaku Curas di Sleman Dibekuk Polisi, Incar Perempuan sebagai Korban
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial PK (26) berhasil dibekuk oleh jajaran unit reskrim Polresta Sleman.
Kamis, 19 September 2024 - 17:29 WIB
"Baru 3 kali, di Selokan Mataram dua kali dan Jalan Palagan sekali karena kepepet bayar hutang pegadaian motor," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (scp/buz)