- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
55 Anggota DPRD DIY Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Sri Sultan HB X Beri Pesan Ini
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY periode 2024-2029 telah resmi dilantik, Senin (2/9/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, 55 anggota secara resmi melakukan proses sumpah janji jabatan. Terdiri dari PDI Perjuangan 19 orang, Partai Gerindra 8 orang, PKS 7 orang, Partai Golkar dan PKB masing-masing 6 orang. Kemudian PAN 5 orang, Partai Nasdem 2 orang, PPP dan PSI masing-masing 1 orang.
Adapun, Nuryadi dari fraksi PDIP dan Budi Waljiman dari Partai Gerindra disahkan untuk menjadi ketua dan wakil ketua sementara DPRD DIY.
Terdapat beberapa tugas prioritas yang akan segera dilakukan oleh pimpinan sementara DPRD DIY di antaranya membentuk fraksi, penetapan tata tertib DPRD DIY serta penetapan pimpinan DPRD DIY definitif.
"Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan DPRD DIY dapat bekerja secara efektif dan efisien selama periode ini. Dan tidak bisa kita kerjakan sendiri, dibutuhkan kerjasama dengan partai politik yang ada," kata Nuryadi, Ketua Sementara DPRD DIY.
Dengan dilantiknya anggota baru DPRD DIY, harapannya semakin mempercepat kinerja legilastif. Sebab, semasa pandemi covid-19 beberapa tahun lalu, kinerja anggota legislatif mengalami perlambatan. Terlebih, pada periode sebelumnya juga masih ada satu peraturan daerah (Perda) yang belum disahkan.
"Kali ini, kita sama-sama untuk menggenjot bagaimana ke depan itu kita betul-betul menjadi wakil rakyat untuk bisa menjawab tantangan-tantangan. Dari menempatkan APBD yang ada, kita juga mendapat Danais dan bantuan dari pusat demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang dibacakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan kepada anggota DPRD DIY yang terpilih bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu, kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka menyambut Pilkada 2024, Raja Keraton Yogyakarta mengharapkan para anggota dewan agar memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024, baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tentu, suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada 2024," pungkasnya. (scp/buz)