Polisi menunjukkan barang bukti sekaligus menghadirkan 9 pelaku penganiayaan di MU Futsal saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Terinspirasi Kasus Vina Cirebon, 3 Kelompok Parkir di Yogyakarta Aniaya Rekannya Seolah Terlibat Kecelakaan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP lebih subsidair 351 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral