Konferensi pers kasus kekerasan seksual berupa begal payudara di Polresta Sleman, Rabu (3/7/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dua Pelaku Begal Payudara di Sleman Diamankan Polisi, Modus Incar Korban di Tempat Sepi

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:32 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Dua tersangka begal payudara berhasil diamankan polisi usai beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Keduanya, pria inisial IB (22) warga Mlati, Sleman. Serta pria ASB (23), warga Grobogan, Jawa Tengah.

"Modus mereka melakukan begal payudara dengan mengincar korban yang tengah berada di tempat sepi sehingga minim saksi dan alat bukti," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman, saat konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (3/7/2024).

Disampaikan Adrian, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka IB terjadi di PJKA Beran Kidul, Tridadi, Sleman pada Selasa (25/6/2024) pukul 19.00 WIB.

Kronologi bermula ketika korban inisial JSM datang ke lokasi kejadian untuk transaksi jual beli baju kepada seseorang. Ketika perempuan usia 20 tahun itu sedang menunggu, dia didatangi oleh seorang laki-laki tak dikenal.

Setelah itu, korban diminta untuk mengantar laki-laki tersebut ke Denggung. Akan tetapi, korban saat itu tidak mau. Kemudian, pria itu menarik paksa rambut korban lalu mencium dan meremas dada sebelah kanan korban. Tak hanya itu, korban hendak mengambil tas korban.

Selanjutnya, korban berusaha membuka hoodie yang menutupi kepala pelaku. Namun, pelaku lari dan korban berteriak minta tolong. Tidak lama, seseorang yang ditunggu korban datang untuk mencari keberadaan pelaku. Dibantu warga sekitar, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Sedangkan, aksi begal payudara yang dilakukan oleh tersangka ASB terjadi pada Minggu (30/6/2024) pukul 21.00 WIB di Jalan Srinindita No 16 Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Kronologinya, ketika korban inisial FA (23), perempuan asal Mlati, Sleman sepulang mengambil uang di ATM dengan rekannya berjalan kaki bersama-sama. Lalu dari arah belakang dengan perlahan-lahan ada seorang pria yang membuntuti mereka dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di depan korban, pria itu langsung memegang bagian kemaluan korban. Sontak korban berteriak hingga membuat warga sekitar keluar tetapi pelaku sudah kabur. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke satpam. Selang 30 menit, satpam mengabarkan kepada pelapor jika pelaku sudah diamankan, karena yang bersangkutan juga melakukan lagi kepada korban lain.

"Korban kedua ini sempat menarik jaket pelaku sampai pelaku terjatuh dari motor, lalu pelaku diamankan oleh warga sekitar dan satpam," ucap Adrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 Huruf a UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (scp/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral