- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Gegara Kartu Tertelan, Pria Asal Gunungkidul Nekat Bongkar ATM Milik Dua Bank di Yogyakarta
"Dari dua lokasi ini, kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM. Karena yang bersangkutan belum bisa mengambil uang yang berada di dalam mesin ATM," ungkap Probo.
Adapun kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari dua lokasi kejadian tersebut. Kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menganalisa keterangan saksi maupun hasil kamera CCTV.
Hasilnya, terlihat seorang laki-laki yang diduga pelaku tengah beraksi sendirian. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan analisa, pada Jumat (21/6/2024) dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku inisial AB alias Agil (28) warga Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah kartu ATM Bank Mandiri, sebuah kemeja lengan pendek warna merah marun, sebuah celana panjang warna krem sepasang sepatu warna hitam dan sebuah flashdisk warna merah campur hitam yang berisi rekaman kamera CCTV kejadian di Bank BPD DIY.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (scp/buz)