- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kasus Pembunuhan di Kotabaru Yogyakarta, Terungkap Tersangka Sedang Mabuk saat Bunuh Fara Diansyah
Yogyakarta, tvOnenews.com - Tersangka Henry Muhammad Ramdan (30) telah mengakui perbuatannya yakni membunuh Fara Diansyah warga Jaban, Tridadi, Kabupaten Sleman.
Jasad gadis berusia 23 tahun tersebut ditemukan membusuk di kos yang dihuni tersangka di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada 24 Februari lalu.
Kini, pria asal Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial (medsos). Kemudian, mereka janjian untuk bertemu di kos tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi cek-cok antara tersangka dan korban hingga terjadilah pembunuhan tersebut.
"Saat itu, tersangka di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk kemudian emosi. Disitu ada pisau digunakan untuk menusuk korban hingga meninggal dunia. Tapi penyebab cek-cok sampai tersangka emosi masih kita dalami," ungkap Aditya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Ia melanjutkan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka kabur dengan membawa motor milik korban ke rumah orang tuanya di Cicalengka. Namun, motor matic berplat AB 2847 XY belum lama ini berhasil ditemukan polisi di tempat penitipan motor depan Stasiun Cicalengka.
Kemudian, ponsel milik korban dibuang oleh tersangka di tempat pembuangan sampah di sekitar lokasi kejadian. Tetapi, berhasil ditemukan oleh petugas kebersihan.
Sedangkan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban dari pengakuan tersangka dibuang di parit yang berada di wilayah Cicalengka.
Aditya menyampaikan, terdapat 11 luka dari hasil otopsi jasad korban. Luka tersebut baik tusukan dan sayatan di leher serta kekerasan tumpul di kepala korban hingga meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Yogyakarta dibantu Polda DIY dan Polda Jabar serta kerjasama keluarga tersangka.
Alhasil pada 13 Maret lalu sekira pukul 22.00 WIB, keluarga tersangka menyerahkan yang bersangkutan ke Polda Jabar. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun rumah orang tua tersangka di Cicalengka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)