Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Usai Habisi Nyawa Korban, Tersangka Pembunuhan Fara Diansyah Sempat 3 Kali Berpindah Lokasi
Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dari penangkapan Henry Muhammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah (23) di indekos Kotabaru, Yogyakarta
Senin, 18 Maret 2024 - 15:33 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)