news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Henry Muhammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah (23) dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Usai Habisi Nyawa Korban, Tersangka Pembunuhan Fara Diansyah Sempat 3 Kali Berpindah Lokasi

Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dari penangkapan Henry Muhammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah (23) di indekos Kotabaru, Yogyakarta
Senin, 18 Maret 2024 - 15:33 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral