- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Tetapkan Penghuni Kos di Kotabaru Yogyakarta sebagai Tersangka Pembunuhan Fara Diansyah
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan Henry Mohammad Ramdan (30) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Fara Diansyah.
Jasad gadis berusia 23 tersebut ditemukan membusuk di indekos yang dihuni oleh Henry di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada 24 Februari lalu.
Meski saat ini statusnya masih buron, pria asal Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, telah mengakui perbuatannya tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Henry mengaku telah membunuh gadis asal Pedukuhan Jaban, Tridadi, Kabupaten Sleman kepada temannya saat pelaku mengunjungi orang tuanya di Bandung.
Dari keterangan temannya itulah polisi kemudian menetapkan Henry sebagai tersangka.
"Ketika pulang ke Bandung, H bertemu temannya dan mengaku telah membunuh korban. Kemudian temannya langsung kaget dan berusaha menenangkan. Kemudian H pergi tapi temannya tidak tahu keberadaannya (H)," ungkapnya, Jumat (8/3/2024).
Terkait hubungan antara Henry dan Fara, kata Aditya, masih dalam penyelidikan polisi.