Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DIY, M Agus Mas'udi (kanan).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

PKS DIY Sebut Nyaris Kehilangan 7 Kursi DPRD Akibat Sekitar 240 Ribuan Suara Raib

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:49 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), M Agus Mas'udi mengaku kehilangan sekitar 240 ribu suara yang berimbas pada hilangnya jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. 

Agus mengetahui, terjadi selisih perolehan suara setelah menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 5 tahun 2024 tentang rapat pleno terbuka hasil perhitungan suara tingkat DIY yang diterima Rabu (6/3/2024) pagi. Hasil SK KPU DIY tersebut berbeda dengan D Hasil Provinsi DPRD DIY. 

"Sebagai contoh, 1 provinsi dapat 290.311 suara total tapi di SK KPU hanya dapat 54.536, ada selisih sekitar 240 ribu yang hilang. Akibatnya, kita banyak kehilangan suara dan otomatis akan kehilangan 7 kursi," terang Agus, Kamis (7/3/2024). 

Selanjutnya, DPW PKS DIY berkirim surat ke KPU dan Bawaslu DIY untuk mencabut SK karena tidak sesuai dengan hasil rapat pleno terbuka.

'Kami juga tidak ingin ini sebagai modus mencurangi PKS. Kami inginnya KPU DIY menginvestigasi siapa yg menginput suara sehingga PKS kehilangan suara sejumlah itu," ucapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu DIY Ummy Illyina mengatakan, tembusan surat keberatan dari PKS DIY baru ia dapatkan Rabu (6/3/2024) pagi. Selain itu, juga diperlukan data pembanding atas klaim kehilangan suara tersebut.

"Kita perlu kroscek kembali terkait tembusan surat keberatan dari PKS DIY. Juga harus ada data pembanding jika klaim dari PKS, berapa jumlah kehilangan suara dan letak perbedaannya," ucapnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang valid dipublikasikan sesuai Peraturan KPU (PKPU) melalui website resmi. 

Adapun, dokumen yang beredar sebelumnya sifatnya belum final. 

"Kami tidak tahu bagaimana itu bisa beredar di kalangan parpol. Angkanya beda, ada satu kekeliruan di lampiran SK yakni lampiran 1 halaman 2. Di halaman tersebut, yang discan belum ditotal dengan jumlah suara caleg dan partai," kata Ahmad. 

Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan terkait keberatan yang disampaikan oleh PKS DIY.

"Ya gak masalah. Itu kan hak keberatan. Yang jelas tidak ada maksud apapun untuk mencurangi," pungkas Ahmad.

Berdasarkan perbandingan data dari dua salinan SK KPU DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD DIY, perbedaan terletak pada total penghitungan suara parpol.

Di SK yang diterima PKS DIY sebelumnya, total suara PKS yang dihitung hanya suara parpol saja sehingga total suara dari tujuh dapil sebanyak 54.536 suara.

Sementara dalam SK KPU DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang dipublikasikan di website total suara PKS telah dihitung secara keseluruhan sesuai D Hasil yakni 290.311 suara. (scp/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
11:02
22:51
06:02
01:24
05:26
Viral