Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bawa Kabur Anak Gadis ke Indekos, Pemuda Asal Purworejo Diamankan Polisi
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor polisi jika tidak ada kabar dari anaknya. Polisi menyebut korban (anak tersebut) pergi bersama laki-laki.
Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:24 WIB
"Dia ngode pengin mainan terus saya ajak beli mainan sekalian. Terus sebelum keluar (beli mainan) dia saya tanya mentok balik (ke rumah) jam berapa dia jawab jam 9. Terus jam setengah 8 sudah saya ajak pulang tapi gak mau pulang. Akhirnya, dia malah minta menginap (di kos)," kata PS.
Bahkan, PS juga mengaku korban yang memulai untuk mengajak hubungan persetubuhan di indekosnya.
"Sana yang minta. (Korban) ngode buat melakukan hubungan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (scp/dan)