Calon wakil presiden (Cawapres) 03, Mahfud MD saat menjawab pertanyaan mahasiswa Fakultas Teknik UGM asal Raja Ampat, Papua Barat Daya..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Mahfud MD Singgung Penyelesaian Rancangan UU Masyarakat Adat untuk Penyelesaian Konflik di Papua

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:45 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Calon wakil presiden (cawapres) 03, Mahfud MD segera menyelesaikan rancangan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat jika kelak terpilih untuk mendampingi pasangannya Ganjar Pranowo menjadi Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu mendatang.

 
Hal tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan seorang mahasiswa Fakultas Teknik UGM asal Raja Ampat, Papua Barat Daya.
 
Mahasiswa tersebut memberi pertanyaan terkait langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi mulai dari perampasan hak atas tanah adat, kekerasan dan pelanggaran HAM di tanah kelahirannya.
 
Mahfud menyampaikan, UU Masyarakat Adat yang masuk dalam visi misi Ganjar-Mahfud tersebut akan melindungi hak atas tanah adat. 
 
Menurutnya, persoalan tanah adat yang seringkali diklaim oleh investor yang tidak jelas tidak hanya ditemui di Papua melainkan juga Kepulauan Riau, Sumatera dan Kalimantan juga banyak.
 
"Dan salah satu kunci utamanya adalah rancangan UU Masyarakat Adat yang akan melindungi hak-haknya dengan cara mengaturnya," kata Mahfud dalam acara tabrak prof di Koat Kopi, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (5/2/2024) malam.
 
Selain itu, pihaknya juga akan mengaktifkan pemerintahan teritorial di Papua yang selama ini diperlakukan secara tidak adil.
 
Dijelaskannya, pemerintahan teritorial merupakan pemerintahan sipil biasa dengan memberdayakan masyarakat.
 
Adapun, gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum bukan hukum di bidang militer.
 
Rancangan ini, kata Mahfud, sudah disepakati ketika dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam dan ke depan tinggal mengimplementasikannya.
 
Mahfud menyebut, pelanggaran HAM berat bukan soal yang mudah. 
 
Pertama, orang tidak tahu perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Menurutnya, kejahatan berat mungkin orang sipil yang melakukan kejahatan dan korbannya sampai 200 orang seperti membakar sebuah mal, meledakkan bom atau masuk kelompok terorisme.
 
Sedangkan, pelanggaran HAM berat yaitu korbannya sedikit namun pelakunya adalah aparat sehingga memenuhi sifat terstruktur dan sistematis.
 
"Dan Menkopolhukam mengambil langkah yang masalah hukum akan diteruskan ke Pengadilan Negeri biar DPR yang akan datang bersama Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah hukum. Sementara, korbannya sekarang sudah kami pulihkan lebih dulu haknya," pungkas Mahfud. (scp/dan)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral