Polres Bantul sita knalpot brong..
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polres Bantul Sita 164 Knalpot Brong Sepekan Pertama 2024

Rabu, 10 Januari 2024 - 01:50 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Polres Bantul menyita 164 knalpot yang tidak sesuai standar atau 'brong' di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama kurun waktu pekan pertama di tahun 2024.

"Dari 1 hingga 8 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (9/1/2024).

Menurut Jeffry, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanakan operasi knalpot brong tidak sesuai standar," jelasnya.

Jeffry menyebut, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. 

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antarwarga,” ujar Jeffry.

Ia berharap agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengunaan knalpot brong, lanjut Jeffry, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya. 

Penindakan pelanggaran knalpot brong juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbaunya.

Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.

"Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong. Tentunya, Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul," tegasnya.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan, tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (scp/ard)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral