Kepala Bidang ESDM, DPUPESDM DIY, Ika Kurniawati ditemui usai koordinasi tindak lanjut rekomendasi KPK..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

DPUPESDM Sebut ada 26 Titik Pertambangan di Wilayah DIY Terpantau Ilegal

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:57 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menertibkan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayahnya.

Hal ini menyusul adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus inventarisasi pertambangan ilegal di DIY.

Kepala Bidang ESDM, DPUPESDM DIY, Ika Kurniawati mencatat, ada 26 titik pertambangan yang terpantau ilegal tersebar di 4 Kabupaten meliputi Sleman, Bantul, Gunungkidul dan terbanyak di Kulon Progo.

"Data terakhir kami pada medio Desember sudah banyak yang tidak melakukan kegiatan lagi. Tapi sampai November lalu ada 26 titik yang terpantau ilegal," kata Ika ditemui di kantornya, Rabu (27/12/2023).

Karena itu, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Karena sanksinya pidana maka ranahnya di aparat penegak hukum (APH), Pemda hanya ngasih data," ucapnya.

Sedangkan, DPUPESDM DIY mencatat kurang lebih 140an titik pertambangan legal meliputi pertambangan rakyat dan izin usaha pertambangan (IUP) reguler. Serta yang masih tahap eksplorasi ada 57 izin.

Adapun aktivitas pertambangannya berupa pasir dan batu, tanah uruk, batu gamping, andesit, kaolin, zeolit dan lainnya.

Disampaikan Ika, adanya supervisi dari KPK sejak November 2022 melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 Jateng dan DIY untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati se Jateng-DIY.

"Hari ini, kita koordinasi awal dengan mengundang OPD terkait untuk menyosialisasikan 9 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Mulai dari penataan perizinan sampai dengan penegakan hukum," terang Ika.

Namun dalam penataan ini, membutuhkan lintas pihak dan instansi untuk membuatnya tertata dan rapi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini baru langkah awal tidak hanya provinsi tapi kabupaten. Karena pajak mineral bukan logam menjadi kewenangan kabupaten. Sementara provinsi akan menyusun aksinya seperti apa. Termasuk pihak keraton menjadi bagian inti 9 poin tersebut," jelas Ika.

Ia melanjutkan, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada Februari mendatang untuk menyusun laporan integrasi sesuai tupoksi.

Secara regulasi dan SOP, DIY sudah punya Pergub Nomor 38 tahun 2022 dan Pergub 39 tahun 2022. Kemudian secara periodik dilaporkan ke KPK. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral