Sekda DIY, Beny Suharsono mengumumkan besaran UMK 2024 di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Mulai Diberlakukan 1 Januari 2024, Kenaikan UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 Paling Kecil

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:00 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi diumumkan. Besaran UMK 2024 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Adapun, kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul terkecil dibandingkan Kabupaten/Kota lain di DIY.

Berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota maka besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.492.997,00 naik 7,24 persen atau setara Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 naik 7,25 persen atau setara Rp 156.457,17;

Kemudian Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik 7,26 persen atau setara Rp 150.024,18; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95 naik 7,67 persen atau setara Rp 157.289,80 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041,00 naik 6,77 persen atau setara Rp 138.815,00.

"Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,27 persen," kata Beny kepada awak media di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).

Disampaikan Benny, penghitungan untuk menentukan UMK 2024 sama dengan UMP DIY 2024 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY. Khususnya, laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja untuk mempertimbangkan daya beli mereka dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi diambil jalan terbaik oleh pemerintah daerah dengan mendiskusikan bersama para pakar, perwakilan dari pekerja, pengusaha, ketemunya adalah komoditas yang sering dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempertimbangkan daya beli mereka dilakukan rasionalisasi nilai inflasi," terang Beny.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024.

Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha wajib menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral