news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satlantas Polres Bantul dan Dinas Perhubungan mendatangi bengkel yang membuat kereta kelinci. (Dok.Polres Bantul).
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bahayakan Keselamatan, Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Menyusul terjadinya kecelakaan kereta kelinci di Prambanan Sleman belum lama ini, Polres Bantul dengan tegas melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya
Selasa, 21 November 2023 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Menyusul terjadinya kecelakaan kereta kelinci di Prambanan Sleman belum lama ini, Polres Bantul dengan tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.  

Hal ini sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi. Diantaranya kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebab, kereta kelinci tidak ada uji kelayakan jalan. Selain itu tidak memiliki penutup di bagian samping," ungkap Iptu I Nengah Jeffry dalam pernyataannya di Polres Bantul, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut dikatakan Iptu I  Nengah Jeffry, kendaraan tersebut  dapat membahayakan penumpang dan karena tidak ada jaminan keselamatan. Sebab tidak ada uji tipe tidak memiliki tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan rangkaian kendaraan.

"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," imbuh dia.

Jeffry menambahkan bahwa keselamatan dari masyarakat  yang menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya. Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami kejadian kecelakaan kereta kelinci di Prabnanan yang terguling karena tidak kuat naik tanjakan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.

"Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap  warga masyarakat bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujarnya..

Selain itu, imbuh Jeffry, apabila terjadi laka lantas, korban tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Oleh karena itu, Kasi Humas Polres Bantul berharap para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

" Kami hanya bisa  mengingatkan apabila sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lantas, pasti akan memakan banyak korban. Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di kawasan lokasi wisata dan tidak di jalan raya," tandasnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral