- Tim tvOne - Santosa Suparman
Bahayakan Keselamatan, Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
Bantul, tvOnenews.com - Menyusul terjadinya kecelakaan kereta kelinci di Prambanan Sleman belum lama ini, Polres Bantul dengan tegas melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Hal ini sudah sesuai penegakkan hukum Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi. Diantaranya kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebab, kereta kelinci tidak ada uji kelayakan jalan. Selain itu tidak memiliki penutup di bagian samping," ungkap Iptu I Nengah Jeffry dalam pernyataannya di Polres Bantul, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan Iptu I Nengah Jeffry, kendaraan tersebut dapat membahayakan penumpang dan karena tidak ada jaminan keselamatan. Sebab tidak ada uji tipe tidak memiliki tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan rangkaian kendaraan.
"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," imbuh dia.
Jeffry menambahkan bahwa keselamatan dari masyarakat yang menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya. Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami kejadian kecelakaan kereta kelinci di Prabnanan yang terguling karena tidak kuat naik tanjakan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.