news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri dan Polda DIY saat rilis kasus produk keripik pisang narkoba di Bantul, Jumat (3/11/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Ini Sejumlah Fakta Penting Tentang Keripik Pisang dan Happy Water Mengandung Narkoba yang Diungkap Polisi

Bareskim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru berupa happy water dan keripik pisang di Jawa Barat, DIY dan Jawa Tengah.
Jumat, 3 November 2023 - 15:12 WIB
Reporter:
Editor :

Dimulai dari pengungkapan di Kaliangking, Magelang, Jawa Tengah. Di situ petugas menangkap dua orang pelaku BS dan EH yang berperan sebagai pengolah atau koki, sekaligus merangkap distributor.

Kemudian dikembangkan lagi hingga akhirnya mengungkap dua lokasi lain di Kabupaten Bantul, yakni wilayah Potorono dan Banguntapan. Dari kedua lokasi di Bantul, petugas menangkap 3 pelaku yakni MRE, AR, dan R yang berperan sebagai pengolah.

"Para pelaku ini sudah mendirikan industri rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan, dan dipasarkannya melalui media sosial. Tapi dalam waktu dua minggu ini penjualannya tidak langsung satu bulan produksi langsung dijual seperti itu tapi ada prosesnya karena dalam uji coba yang mereka lakukan ada yang berhasil ada yang gagal," ungkap Kabareskrim.

4. Dijual jutaan rupiah

Dari hasil penyelidikan polisi, narkoba happy water dan keripik pisang ini dijual dengan harga jutaan rupiah. Seluruh harganya sudah dicantumkan dalam akun media sosial tersebut.

"Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta (10ml), sedangkan untuk keripik pisangnya dibuat dalam berbagai kemasan. Ada kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, ada kemasan 75 gram, dan 50 gram dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," terangnya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kg bahan baku narkoba.

5. Selamatkan 72 ribu orang dari narkoba

Kabareskrim menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari ketergantungan narkoba.

"Dengan asumsi bahwa 1 bungkus ini untuk beberapa orang kita bisa menyelamatkan sekitar 72.675 orang dari pengungkapan narkoba ini," ucapnya.

6. Pelaku diancam hukuman mati, buru 4 DPO

Dalam kasus ini, ke delapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Mengedarkan Narkotika Golongan 1. Adapun ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu 4 pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita saat ini masih mengejar beberapa orang DPO lainnya yang masih akan kita cari dan kita tangkap," demikian kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (apo/buz). 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral