Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Keripik Pisang Selamatkan 72 Ribu Jiwa
Peredaran narkoba dengan modus operandi baru berupa kemasan keripik pisang yang mengandung narkotika dan happy water diungkap Bareskrim Polri bersama Polda DIY
Jumat, 3 November 2023 - 14:47 WIB
Kepada para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah. (ssn/buz)