news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta. (ANTARA).
Sumber :
  • Antara

Limbah Cair di Kawasan Tugu Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta Lakukan Investigasi

Saat dibersihkan, ditemukan banyak kerak lemak yang terindikasi merupakan lemak makanan sehingga membuat saluran tersumbat dan limbah meluber hingga jalan.
Kamis, 2 November 2023 - 10:08 WIB
Reporter:
Editor :

 

Sanksi tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

 

"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia. (Ant/Dan)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral