Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. (ANTARA).
Sumber :
  • Antara

Sebanyak 43.916 Peserta JKN Tidak Aktif, Dinkes Kulon Progo Lakukan Langkah Ini

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:59 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menelusuri kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif.

Pihaknya mencatat setidaknya ada 43.916 jiwa yang terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah itu tidak aktif.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami mengatakan data kepesertaan masyarakat dalam JKN hingga akhir September 2023 tercatat sebanyak 99 persen atau 439.159 jiwa dari total jumlah penduduk 443.591 jiwa.

Hingga saat ini, jumlah penduduk yang belum terdaftar peserta JKN sebanyak 4.433 atau satu persen.

"Dari 99 persen jumlah penduduk yang terdaftar dalam JKN, 10 persen kepesertaannya tidak aktif. Saat ini, kami sedang menelusuri data tersebut," kata Sri Budi Utami, Selasa (24/10/2023).

Dinas Kesehatan juga mengupayakan masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN bisa mandiri.

Dinas juga mengupayakan kepesertaan bisa melalui JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kabupaten.

Selain itu, Dinas Kesehatan mengupayakan peserta JKN yang tidak aktif, bisa aktif kembali, baik dengan APBN, APBD, maupun mandiri.

"Kami mendorong masyarakat ada jalur-jalur kepesertaan JKN PBI APBD, APBN, dan mandiri. Kami berharap kepesertaan JKN bisa 100 persen dari total penduduk," katanya.

Sebelumnya, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD, yakni datang ke lurah setempat.

Warga kemudian mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Lurah memverifikasi format yang telah diisi warga untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat perolehan SKTM atau tidak. 

Format SKTM dari kelurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.

Kalau nama tersebut lolos, maka akan dikirimkan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) ke Dinkes. 

Selanjutnya, Dinkes membuat surat ketetapan atas nama-nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulon Progo. BPJS Kesehatan Kulon Progo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut.

"Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah ter-cover, baik di APBN maupun APBD," tutupnya. (Ant/Dan)

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral