- Tim tvOne - Nuryanto
Korban Apartemen Malioboro City Kembali Berunjuk Rasa, Gelar Aksi dengan Bregodo Prajurit
Yogyakarta, tvOnenews.com - Aksi unjuk rasa para korban jual beli Apartemen Malioboro City Yogyakarta kembali digelar di sepanjang jalan Malioboro. Aksi digelar dari kawasan Gedung DPRD DIY hingga kantor Gubernur di Kepatihan.
Para korban apartemen Malioboro City ini menggelar aksi budaya dengan pawai bregodo prajurit sebagai simbol mengawal keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil yang telah terampas hak-haknya.
Menurut salah satu koordinator aksi, Budijono, para korban meminta segera diberi AJB dan SHM yang selama 10 tahun belum diberikan kepada mereka.
Dengan mendatangi Kantor Gubernur DIY, massa juga meminta agar Sri Sultan Hamengku Buwono X bisa mendengarkan keluh kesah mereka. Dalam aksinya massa juga membawa berbagai poster berisi tuntutan.
"Kita gelar aksi dengan budaya, karena Jogja kan kota budaya, kota pelajar. Kita selalu menggunakan aksi aksi budaya dalam menyampaikan aspirasi kita," jelas Budijono.
Aksi budaya bregodo prajurit dilakukan para korban Malioboro City untuk mendesak pemerintah Kabupaten Sleman bertindak tegas menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita meminta bupati Sleman segera menindak tegas penyelesaian terkait perijinan apartemen Malioboro City. Kalau harapan kami, agar Bupati Sleman segera mengeluarkan diskresi agar perizinan kami bisa selesai," jelasnya.
Menurut Budijono, sengketa Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di Apartemen Malioboro City telah coba diselesaikan diantaranya upaya mediasi dengan mempertemukan pembeli, pengembang, yaitu PT. Inti Hosmet dan pihak terkait. Namun demikian belum ada titik temu antara para pihak.
"Kita minta bupati Sleman tegas.Terutama soal PSU, dimana Bupati Kustini Sri Purnomo tak memberikan tindakan tegas atas pengabaian yang dilakukan PT. Inti Hosmed yang tidak memberikan jawaban atas peringatan penyerahan PSU apartemen Malioboro City," jelas Budijono.
Menurut massa aksi, tidak tegasnya Bupati Kustini terhadap pengabaian PT. Inti Hosmed secara langsung menyebabkan korban terus dirugikan. Lantaran tak ada kepastian hukum atas fasilitas umum PSU yang selama ini digunakan konsumen apartemen Malioboro City. Sehingga para konsumen semakin rentan karena sewaktu-waktu bisa terjadi penyelewengan terhadap PSU tersebut. (nur/buz)