Satpol PP Kota Yogyakarta melibatkan Linmas untuk mengingatkan warga yang membuang sampah sembarangan di jalan.
Sumber :
  • Nuryanto

Beri Efek Jera, Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Bakal Diproses Yustisi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:53 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Hati-hati bagi Warga di Kota Yogyakarta harus bersiap menghadapi proses yustisi oleh Satpol PP jika ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan, demi beri efek jera.

Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan yang berulang kali melakukan perbuatan itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan nonyustisi seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan.

Mereka juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Oleh sebab itu Satpol PP Yogyakarta akan memproses yustisi atau hukum tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan yang mengulangi perbuatannya.

“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Octo, pada Rabu (23/8/2023).

Menurut Octo, upaya pembinaan nonyustisi sudah diberikan kepada para pembuang sampah sembarangan. Tapi tumpukan sampah liar masih ditemukan di tepi-tepi jalan. Masyarakat diharapkan membawa sampah residu ke depo-depo yang sudah dibuka secara terbatas.

Dia menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta selama tahun 2023 sampai Agustus ini sudah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali.

Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.

Proses yustisi pembuang sampah sembarangan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda itu mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia. Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.

Satpol PP Kota Yogyakarta tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran. Namun juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat. Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.

“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.

Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang bisa dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan juga dibatasi. Pemkot Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo.

Menurut Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo perilaku warga masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tidak semestinya menjadi persoalan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali. 


“Sudah ada penindakan operasi tangkap tangan sampah (pembuang sampah sembarangan) ada seratus lebih dan dilakukan pembinaan. Masih kategorinya adalah pembinaan. Kalau pembinaan itu masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di perda jelas. Sehingga kami mohon tidak membuang sampah lagi di tempat yang tidak seharusnya di jalan-jalan,” tegas Singgih saat jumpa pers  perkembangan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. (Nur/ade)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral