Seorang duda berinisial BM (54), warga Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga mencabuli 17 anak perempuan di bawah umur..
Sumber :
  • Andri Prasetiyo/tvOne

Pengakuan Duda Setubuhi 17 Anak SMP dan SMA hingga Rekam Adegan Ranjang, Ternyata Ini Motifnya

Kamis, 1 Juni 2023 - 05:05 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Direktorat Reskrimum Polda DIY menangkap BM (54) seorang predator seksual yang diduga menyetubuhi 17 anak di bawah umur

Pelaku yang berstatus duda tersebut ternyata memiliki motif tersendiri memilih anak-anak sebagai korban persetubuhan.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, motif tersangka menyetubuhi anak di bawah umur karena ingin mencari sensasi baru.

"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," kata dia saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Tri Panungko menerangkan, hingga saat ini sudah 17 anak yang menjadi korban nafsu bejat tersangka. 

Mereka berusia antara 13-17 tahun, dengan status pelajar SMP dan SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman.

Tersangka memulai aksinya pada Juli 2022 dengan berhasil menggaet korban pertama berinisial N (17). 

Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberinya imbalan uang antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.

"Kemudian dari N ini juga mengajak teman-temannya, ada beberapa korban tersebut sampai 17 korban, yang semuanya statusnya adalah anak di bawah umur," ungkapnya.

Aksi bejat tersangka BM akhirnya terbongkar pada 25 Januari 2023. 

Saat itu guru di tempat korban sekolah mengecek ponsel siswa yang ditengarai sering membolos.

Guru tersebut mendapati ada grup percakapan di ponsel siswanya yang berisi foto telanjang salah satu korban. 

Dari temuan itu pihak sekolah kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku BM dan menahannya di Mapolda DIY. 

Petugas juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku.

"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya," terang Tri Panungko.

Meski demikian, polisi belum menemukan adanya motif ekonomi dalam kasus ini. 

Seluruh video yang direkam pelaku belum dipublikasikan ke luar atau diperjual-belikan.

"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," ujarnya.

Tri Panungko menambahkan, tersangka sendiri sudah ditahan sejak 31 Januari 2023. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 pada 26 Mei 2023.

Tersangka berikut berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. 

Ia akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tri Panungko mengimbau kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya dari pengaruh pergaulan yang menyimpang. 

Sehingga anak-anak tidak terjerumus dan menjadi korban kejahatan seksual.

"Kami juga mengimbau kepada anak-anak agar jangan mudah untuk menerima ajakan ataupun rayuan dengan iming-iming uang. Karena ini bisa mengorbankan masa depan anak itu sendiri," pungkasnya. 

Korban Pencabulan Mendapat Pendampingan Psikologis

Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual. 

Sebanyak 17 anak usia 13-17 tahun menjadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang duda warga Bantul berinisial BM (54).

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pendampingan psikologis diberikan terhadap korban yang berdomisili di Sleman.

"Dari UPTD PPA sudah memberikan pendampingan. Dan ke depan dari KPAD dan UPTD berkoordinasi dengan instansi lainnya akan melakukan tracing baik ke korban, keluarga atau pun sekolah," kata Kustini dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Kustini menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan kepada 17 anak di bawah umur tersebut harus diapresiasi. 

Namun di sisi lain, ia juga prihatin dengan masih adanya kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak.

"Satu sisi kita bangga dengan keberhasilan pihak kepolisian, tapi di sisi lain kita prihatin karena masih ada kasus seperti ini dan para korbannya anak-anak di bawah umur," terangnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan hak-hak korban sebagai anak dan pelajar akan tetap terpenuhi. Termasuk dalam hal pendidikan di sekolah jangan sampai putus di tengah jalan.

"Kita juga akan berupaya memastikan hak-hak korban sebagai anak dan pelajar terpenuhi. Termasuk pendidikan atau sekolahnya ini, jangan sampai putus," ujarnya.
 
Tak lupa, Kustini juga kembali mengingatkan peran orang tua untuk aktif memantau aktivitas putra putrinya.

Termasuk mengecek isi di dalam handphone atau gadget yang dimiliki.

"Anak-anak yang kini sudah difasilitasi handphone, mohon orang tua bisa memantau juga dan berhak tau isinya apa saja. 

Karena mereka masih tanggung jawab kita sebagai orang tua," jelas Kustini.

Kustini menyampaikan bahwa handphone ibarat dua mata pisau. Satu sisi sangat memudahkan siswa untuk belajar, namun memiliki dampak luar biasa.

Seperti kaitannya dengan pergaulan bebas, chat seks dan lainnya.

"Termasuk saya ingatkan lagi soal jam malam. Orang tua harus memastikan anak-anaknya berada di rumah setelah pukul 22.00 malam," tegas Kustini.

Orang nomer satu di Kabupaten Sleman ini juga memastikan bahwa pemerintah melalui Satpol-PP Sleman rutin melakukan razia di sekolah. 

Tujuannya untuk memastikan pelajar tidak terlibat dalam aktivitas kenakalan remaja, sekaligus kemungkinan prostitusi.

"Kami melalui Satpol-PP sebenarnya sudah rutin sambang ke sekolah. Kami razia barang-barang yang dibawa pelajar termasuk handphone. Itu sebagai langkah antisipasi kenakalan remaja sekaligus kemungkinan prostitusi di kalangan pelajar," pungkasnya.(apo/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral