- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Viral Upaya Perampasan Motor di Sleman Ngaku Petugas Samsat, Ini Foto Pelaku yang jadi DPO Polisi
Apalagi, mereka tidak menggunakan seragam resmi. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh aparat kepolisian Polda DIY.
"Jelas bukan petugas Samsat, masyarakat perlu tahu bahwa tidak ada petugas Samsat seperti itu," ungkapnya dalam akun Instagram @poldajogja, dikutip, Rabu (10/5/2023).
Alfian meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke petugas apabila menemui kejadian serupa. Laporan dapat melalui nomor aduan cepat 110 atau nomor WhatsApp aduan cepat Kapolda, Kapolresta, dan Kapolres yang ada di daftar nomor Presisi.
"Masyarakat harap melapor jika ada perampasan yang mengatasnamakan Samsat, dan jangan mudah percaya," tegasnya.
Sepekan setelah peristiwa terjadi, Polda DIY kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Dasar penerbitan DPO bernomor DPO/34/V/2023/Ditreskrimum dan DPO/35/V/2023/Ditreskrimum, tertanggal 8 Mei 2023.
Dalam DPO tersebut, ada 2 orang yang ditetapkan. Yakni, Iskandar Lenunduan (22) asal Maluku, dan Nikson Rahakbau (28) yang beralamat di Ngemplak, Sleman.
"Ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan, atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," tulis akun Instagram @poldajogja.