Sumber :
- Andri Prasetiyo/tvOne
Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat-sempatnya Makan di Warmindo Usai Eksekusi Korban tapi Lupa Tak Bawa Uang, Begini Kronologinya
Kamis, 23 Maret 2023 - 05:15 WIB
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah pisau komando, satu buah pisau biasa, satu buah pisau cutter, sepotong besi dan beberapa pakaian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (apo/nsi)