Tersangka Pengedar Pil Y (Yarindo)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Sabtu, 4 Maret 2023 - 10:51 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda pengangguran berinisial DJM alias Paijo, diamankan petugas kepolisian setelah mengedarkan sediaan farmasi pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo.

Paijo mengedarkan pil Yarindo pada hari Senin (27/2/2023) pukul 20.30 WIB di Jalan KHi Ali Maksum Pelemsewu Rt/Rw 05, Panggungharjo, Sewon, Bantul dan pada pukul 21.00 WIB tepatnya di Studio Tattoo.

Pemuda pengangguran berumur 24 tahun, asal Wonogiri Jawa Tengah yang beralamat tinggal di Pelemsewu Rt/Rw 05, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta tersebut diamankan beserta barang bukti pil Yarindo.

Menurut Kahumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, penangkapan pelaku dimulai dari petugas Sat Res Narkoba Polresta Yogyakarta yang mendapat informasi peredaran obat keras di wilayah Mantrijeron Yogyakarta.

"Petugas melakukan penyelidikan, pengumpulan data, dan pembuntutan. Kemudian setelah mendapatkan informasi yang pasti pada hari Senin (27/2/2023) pukul 21.30 WIB petugas mengamankan DYA alias Yoga di Jl. KHi Ali Maksum Pelemsewu Rt/Rw 05, Panggungharjo, Sewon, Bantul," ungkap AKP Timbul.

Petugas juga mengamankan RCF alias Chandra pada pukul 22.00 WIB di studio Tattoo.

"Kemudian petugas mengamankan DJM  Alias Paijo sekira pukul 22.30 WIB di Studio Tattoo di Pelemsewu Rt/Rw 05/- Panggungharjo, Sewon, Bantul, dan ditemukan barang bukti," ungkapnya.

Barang bukti tersebut menurut AKP Timbul di antaranya 1 (satu) buah tas simpang warna hitam yang di dalamnya berisi: 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah keseluruhan 70 (tujuh puluh) butir pil yarindo.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 9 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah keseluruhan 90 (tujuh puluh) butir pil Yarindo, uang tunai Rp 100.000,- dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta. Tersangka DJM alias Paijo disangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkas AKP Timbul. (Nur/Dan)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral