Tersangka HW saat Rilis Kasus di Mapolresta Sleman..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Tega! Ayah di Sleman Setubuhi Anak Tiri selama 4 Tahun

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:06 WIB

Sleman, DIY - Seorang pria berinisial HW (48) warga Gamping, Sleman, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri D (16). Bahkan, korban disetubuhi selama kurang lebih 4 tahun sejak berusia 12 tahun.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin mengatakan pelaku menyetubuhi anak tirinya sejak masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

"Peristiwa sudah berlangsung lama kurang lebih 4 tahun sejak korban 12 tahun atau kelas 3 SD," kata Safiudin saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).

Dijelaskan Safiudin, peristiwa persetubuhan salah satunya terjadi pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Saya itu korban yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku dan ditarik untuk berpindah kamar.

Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar tersebut. Saat peristiwa pencabulan terjadi, ibu kandung korban sudah pergi bekerja.

Sementara, di dalam rumah hanya ada adik korban yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui aksi bejat HW.

"Peristiwa terjadi saat ibu kandung korban atau istri tersangka pergi bekerja. Tersangka masuk dalam kamar tempat korban tidur masuk kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban pindah kamar sebelah," ungkapnya.

Peristiwa baru diketahui saat ibu korban pulang dari bekerja pada siang harinya. Ia melihat ada tanda bekas merah di leher anaknya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Hingga akhirnya kasus ini dapat terungkap.

Menurut Safiudin, kasus ini baru terungkap setelah empat tahun berlangsung karena korban merasa takut dan trauma.

"Kenapa terjadi 4 tahun tapi korban baru terungkap sekarang karena korban merasa takut, trauma. Kemudian, dia hanya memendamnya sendiri saja," terangnya.

Selama empat tahun tersebut, lanjut Safiudin, sudah tak terhitung berapa kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Sebab dalam satu pekan, korban dicabuli hingga lebih dari 3 kali.

"Berapa seringnya dari korban menyampaikan sangat sering, dalam satu minggu lebih 3 kali melakukan," ujar Safiudin.

Saat pertama kali kasus ini terungkap, kondisi korban dalam keadaan bingung dan ketakutan. Polisi kemudian bekerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak Rifka Annisa untuk melakukan pendamping.

Saat ini, anak tersebut sudah dalam kondisi membaik. Namun, masih tetap ditempatkan di Rumah Aman milik lembaga tersebut.

Sementara akibat perbuatannya, HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Safiudin. (Apo/Dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral