- Tim TvOne/Dedi Eka
PN Dumai Vonis Hukuman Seumur Hidup 2 Kurir Narkotika, Salah Satunya Oknum Polisi
Dumai, Riau - Aipda Evgianto, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Siak dan Yulamto (40) warga Rohil divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (9/2/2023) petang. Kedua terdakwa merupakan kurir sabu sebanyak 50 kilogram yang ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai tahun lalu.
Menurut majelis hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu, dengan hakim anggota Edy Siong dan Alva Robi, kedua terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Evgianto dan Yulamto divonis masing-masing seumur hidup,” tegas hakim.
Besarnya vonis hakim jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Andi Syahputra Sinaga dari Kejari Dumai menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Menyikapi vonis tersebut, baik JPU serta terdakwa yang diwakili PH Pesta Freddy Napitupulu menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, buk hakim,” kata terdakwa serempak melalui video virtual.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai.
BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50 kilogram dan Evgianto, anggota Polres Siak berpangkat Aipda, di parkir Hotel The Zuri, Dumai. Selanjutnya, BNN menangkap terdakwa Yulamto yang beralamat di Rokan Hilir.
Aksi penggagalan itu berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tahun lalu, dan belakangan diketahui, salah seorang pelaku merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Siak. (dep/wna)