Waka Polres Oku Selatan Saat Melakukan Prees Realese.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Andi

Bejat, Gadis Belia Tuna Wicara Diperkosa Tetangganya Saat Jajan di Warung Milik Tersangka

Rabu, 8 Februari 2023 - 11:39 WIB

"Jadi awalnya korban ini hendak membeli makanan ringan, saat korban akan pulang tersangka menarik korban dan memaksa melakukan persetubuhan,” terang Wakapolres.

Kepolisian bergerak cepat menerima laporan, usai perbuatan korban terbongkar, Usman warga sekitar sebagai saksi melihat perbuatan keji pelaku menceritakan pada orang tua korban yang memang sudah curiga melihat anaknya menangis saat pulang.

"Terungkapnya perkara ini ada yang melihat saksi, dan menceritakan pada orang tua korban dan saat pulang korban menangis,” ujarnya.

Meski masih trauma, psikis korban sudah kini sudah berangsur membaik dengan pengawasan dan pendampingan dari keluarga.

Sedangkan tersangka Matdin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda lima milyar rupiah,” tutup Waka Polres.(ASI/LNO).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral