news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Koalisi LSM Batam Desak KPK Ungkap Uang Rakyat DJPL di Bintan.
Sumber :
  • Istimewa

Koalisi LSM Batam Desak KPK Ungkap Uang Rakyat DJPL di Bintan

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Batam menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 Februari 2023, un
Rabu, 1 Februari 2023 - 23:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 1 Februari 2023, untuk mendesak segera memproses laporan kasus dugaan  Korups Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pasca tambang di Bintan tahun 2010-2016.


Desakan tersebut disuarakan koordinator aksi, Cak Ta'in Komari (Ketua LSM Kodat86 Bintan) dan Syahrial Lubis (warga Kepulauan Riau). Keduanya diketahui melaporkan kasus tersebut ke KPK pada 9 Desember 2022 lalu. 

"Mendesak KPK untuk memproses Laporan DJPL pascatambang di Kabupaten Bintan tahun 2010-2016. karena unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU pemberantasan korupsi," ujar Cak Ta'in. 

Menurutnya, kasus ini tidak terlepas dari peran mantan Bupati Bintan yang kini menjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yakni Ansar Ahmad.

Ansar, lanjut Cak Ta'in, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL dengan menarik simpanan DJPL di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan.

"Mantan Bupati Bintan periode 2006-2011 dan 2011-2016, Ansar Ahmad, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pascatambang di Bintan periode 2010-2016, diduga telah menarik simpanan DJPL di PD BPR Bintan karena beberapa alasan," ujarnya.


"Alasan pertama, Kepala PD BPR diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bintan. Kedua, rekening setoran DJPL pascatambang di PD BPR Bintan semuanya atasnama Bupati Bintan QQ perusahaan tambang. Ketiga, perusahaan tambang tidak bisa menarik setoran DJPL pascatambang tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Bintan," sambungnya menjelaskan.


Cak Ta'in mengungkapkan, DJPL pascatambang tersebut seharusnya disetor perusahaan dalam jumlah triliunan rupiah, jika dihitung dan diterapkan secara benar.


"Diduga ada konspirasi dan toleransi dengan kompensasi antara Bupati Bintan saat itu dan para pengusaha tambang di Bintan agar bisa membayar setoran DJPL sebatas gugur kewajiban dan mendapatkan ijin eksplorasi tambang," ungkapnya.


Cak Ta'in Komari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan pada pertengahan Desember 2022 menunjukkan sejumlah lahan bekas tambang dibiarkan rusak tanpa dilakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral