Satresnarkoba Gerebek 2 Buruh Bangunan yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Frendy Primadana

Satresnarkoba Gerebek 2 Buruh Bangunan yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Senin, 30 Januari 2023 - 16:47 WIB

Bangka Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek 2 orang buruh bangunan yang nyambi pengedar Sabu. Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 15,71 gram narkotika jenis sabu dari tangan para pelaku.
 
Kasatresnarkoba, AKP Suhendra mengungkapkan, 15,71 gram sabu yang diamankan tersebut hasil tangkapan dari seorang buruh harian lepas, Fardiansach (20) warga Ampera Kelurahan Teladan, Toboali sebanyak 3 paket dengan berat bruto 12,94 gram dan dari CL alias Boncel (25) warga Jalan Damai Toboali sebanyak 1 paket dengan berat bruto 2,77 gram.

"Kalau tersangka Fardiansach diamankan pada Minggu, 29/01/2023 sekira pukul 16.30 Wib sedangkan tersangka CL alias Boncel pada malam hari nya, sekira pukul 21.00 Wib," ungkap Suhendra, Minggu (29/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan Fardiansach berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bendungan Teladan kerap kali adanya transaksi narkotika.

"Berawal dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan bahwa benar adanya transaksi narkotika dan dengan didampingi ketua RT, anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika seberat 0,57 gram didekat tersangka," ujarnya. 

Tak sampai di situ, lanjut dia, anggota juga menanyakan keberadaan barang haram lainnya. 

"Hasil pengakuan tersangka sabu yang lain berada di kediaman Tocol dan anggota turut mengamankan barang bukti tersebut dengan total berat bruto 12,94 gram," sebutnya. 

Tak hanya itu, polisi juga turu mengamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka Fardiansach, di antaranya satu unit timbangan merk Pocket Scale, satu unit timbangan merk digital scale, satu unit Hp merk Realme dan motor Nmax nopol BN 6842 ES.

"Dari tersangka CL juga diamankan, 1 unit Hp android merk VIVO warna biru gelap dan 1 unit sepeda motor Yamaha FINO hitam merah dengan Nopol BN 6645 VG," terangnya.

Untuk kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (Fpa/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral