Dua remaja pembobol rumah ditahan di Polsek Pulau Panggung, Lampung.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Bobol Rumah Tetangga, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:47 WIB

Tanggamus, Lampung - Aparat Kepolisian Polsek Pulau Panggung, Lampung, menangkap dua orang remaja yang membobol rumah Septian Nurdiansyah (31) warga Pekon Pulau Panggung, Tanggamus, Kamis (19/1/2023). Kedua remaja yang ditangkap berinisial AW (16) warga Kecamatan Pulau Panggung yang berperan sebagai pelaku Curat dan RE (19) warga Pekon Tanjung Begelung, Pulau Panggung selaku penadah.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir mengungkapkan, aksi tersangka AW terekam CCTV. Remaja itu ditangkap setelah dilakukan identifikasi dari rekaman CCTV. "Berdasarkan catatan kepolisian, AW juga pernah melakukan aksinya di Kecamatan Sumberejo, dengan menggasak tiga ponsel," kata AKP Musakir, Sabtu (21/1/2023).

Sambungnya, berdasarkan nyanyian tersangka, bahwa barang bukti telah dijual kepada RE selaku penadah, sehingga terhadap RE juga dilakukan penangkapan berikut barang bukti yang ada. Selain itu juga tas laptop yang disembunyikan di kamar mandi Masjid Pekon Kebumen juga diamankan.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop merk Acer beserta tas, jam tangan Alexander Crhisty warna kuning emas beserta kotak dan dua unit handphone diduga hasil kejahatan di Sumberejo," beber AKP Musakir.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 01.00 WIB terjadi peristiwa pencurian di rumah korban yang diketahui melalui rekaman CCTV. Pelaku terlihat memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian depan.

Usai memasuki rumah, tersangka kemudian mengambil barang berharga korban berupa laptop berwarna hitam, jam tangan, lima gram cincin perak, dan celengan berisikan uang tunai Rp300 ribu. "Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung, sebab mengalami kerugian Rp8,3 juta," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka AW, hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka RE seharga Rp250 ribu. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun. Sementara RE dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman empat tahun penjara," tandasnya.

Tersangka AW dalam penuturannya mengaku, bahwa hasil curian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mengaku menyesali perbuatannya. "Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal," kata AW di Polsek Pulau Panggung.

Sedangkan tersangka RE mengakui membeli barang dari tersangka berupa jam tangan senilai Rp250 ribu. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral