Satnarkoba Polres Tanggamus, Lampung, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Sembunyikan Sabu di Rel Gorden, Pengedar Ini Ditangkap Polisi 

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:54 WIB

Saat ini Satnarkoba Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui asal barang itu. "Untuk asal sabu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. "Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Sementara itu pelaku Zainopan mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. “Keuntungan untuk dipakai menafkahi keluarga,” kata dia, yang langsung dinasehati Kasat agar tidak mengulang jika telah bebas nanti. (puj/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral