Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di ruang penyidik Satreskrim Polres Padang Sidempuan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Dedi Herianto

5 Bulan Buron, Anggota Koperasi Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sabtu, 14 Januari 2023 - 07:19 WIB

Padang Sidempuan, Sumatera Utara - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor, Jumat (13/1/2023).

Menurut Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, AKP Lindung Sialoho, kepada wartawan mengatakan penggelapan ini terjadi pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 09.30 WIB. Sebelumnya saksi Baleo Simanungkalit meminjamkan sepeda motor pada terlapor, Wahyu Laksana (22) untuk menagih pinjaman koperasi ke wilayah Kabupaten Madina dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza nopol BB 2651 FL, milik rekannya Darwis Pajaba Banjarnahor.

Setelah 2 hari pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban Darwis Pajaba kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Padang Sidempuan, pada Senin (5/9/2022) lalu.

"Korban langsung membuat laporan polisi, setelah kita lakukan pencarian pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor di daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Lindung Sialoho.

Menurut korban, Darwis Pajaba Banjarnahor mengaku, kasus penggelapan sepeda motor ini terungkap saat pihak koperasi menghubungi nasabah mereka yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, bawah terlapor ada melakukan pengutipan uang kepada nasabah. Seiring berjalannya waktu korban tetap mencari tahu keberadaan terlapor dan pada tanggal 5 September 2022 korban melaporkan kejadian yang dialaminya dikarenakan sepeda motor miliknya beserta uang hasil kutipan tak kunjung dikembalikan.

"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor milik korban Darwis Pajaba Banjarnahor," tutup AKP Lindung Sialoho.

Akibat perbuatannya tersangka Wahyu Laksana dijerat dengan pelanggaran Pasal 372 KUH Pidana terancam hukuman 4 penjara. (dho/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral