Korupsi Bantuan Dana Vertical Driyer, Eks Kadis Pertanian OKUS Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara.
Sumber :
  • Tvone/Pebri

Korupsi Bantuan Dana Vertical Driyer, Eks Kadis Pertanian OKUS Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:11 WIB

 

Palembang – Dugaan korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, yang menjerat eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma dan Firmansyah selaku Kepala Bidang.
 
Dalam sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ir Asep Sudarma 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan dan Firmansyah divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer pada Dinas Pertanian OKUS tahun 2018.
 
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Ir Asep Sudarma dan Firmansyah masing – masing denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (11/1/2023).
 
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
 
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa langsung menyatakan pikir – pikir.
 
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menuntut dua terdakwa eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan nang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.
 
Sedangkan untuk terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta. (PEB/LNO)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral