Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Bengkulu, Herdi Puryanto..
Sumber :
  • Tvone/Taufik

Ombudsman Nilai Dua Polres Jajaran Polda Bengkulu Masuk Zonasi Kuning

Selasa, 27 Desember 2022 - 17:57 WIB

 

Bengkulu - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Bengkulu menetapkan dua Polres di jajaran Polda Bengkulu masuk dalam kategori Zonasi Kuning terkait Pelayanan Publik. Penilaian ini dilakukan kurun waktu setahun terakhir dalam pengawasan kinerja layanan publik di seluruh instansi yang menyediakan layanan publik termasuk kepolisian.
 
Dua Polres jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu yang masuk dalam kategori cukup atau zonasi kuning terkait layanan publik tersebut yakni Polres Kepahiang dengan jumlah pengaduan 18, proses 17,26, dengan nilai 74,36 dengan opini kualitas sedang dan masuk zonasi kuning.
 
Kemudian Polres Bengkulu Tengah dengan jumlah pengaduan 12,65 proses 15,09 dengan nilai 60,55 terkategori Opini Kualitas sedang dan masuk Zonasi Kuning.
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mengatakan, masuknya dua Polres jajaran Polda Bengkulu dalam zonasi kuning terkait pelayanan publik ini karena hasil penilaian dari ombudsman masih terdapat kekurangan kategori layanan publik.
 
"Dari penilaian kita terkait ketersediaan layanan publik di sepuluh Polres jajaran Polda Bengkulu terdapat dua Polres masuk dalam kategori Cukup atau zonasi kuning terkait layanan publik dan hasil penilaian ini telah kita serahkan ke Polda Bengkulu.” Ungkap Herdi Puryanto.
 
Secara keseluruhan Pelayanan Publik yang disediakan oleh pihak kepolisian di Bengkulu, lanjut Herdi sudah cukup baik hanya saja perbaikan tetap ada khusus di dua Polres yang masuk dalam zonasi kuning tersebut.
Laporan hasil penilaian ini telah disampaikan ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu.
 
Ia berharap di tahun 2023 mendatang penilaian layanan publik di kepolisian tidak ada lagi masuk dalam kategori cukup atau zonasi kuning.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno mengungkapkan dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan provinsi Bengkulu ini secara prinsip menjadi masukan bagi Polda Bengkulu dalam meningkatkan maupun perbaikan dari segi pelayanan kepada masyarakat.
 
Menjadi hal yang positif ketika penilaian ini menjadi pemicu dalam rangka peningkatan pelayanan.
 
"Saya belum membaca laporan lengkapnya berkaitan indikator pelayanan publik dari Ombudsman apa saja yg dinilai, tapi prinsipnya ini masukan bagi Polda Bengkulu untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik pelayanan administratif maupun pelayanan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta penegakan hukum di wilayah Polda Bengkulu," terang Sudarno, Selasa (27/12/2022). (RGO/LNO)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral