Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Sumber :
  • Antara/Anggi Mayasari

Kerugian Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Diperkirakan Capai Rp13 Miliar

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:18 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mengatakan perkiraan kerugian kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019-2020 mencapai Rp13 miliar.

"Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol perhitungan kerugian negara masih kami lakukan. Untuk sementara ini sudah ditemukan Rp13 miliar," ujar Heri, Rabu (21/12/2022).

Hingga saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut.

Dalam kasus pembebasan lahan dengan total nilai anggaran pembebasan sebesar Rp190 miliar terdapat indikasi kerugian negara yang masih dalam perhitungan. Estimasi sekitar Rp13 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menjelaskan pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dalam dugaan mark up harga pembebasan lahan tol tersebut.

"Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan kami masih fokus di dalam kelebihan bayar. Tapi kami juga masih mendalami lagi karena ada data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up. Untuk saksi juga sudah kami panggil dan kami periksa. Namun, masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini," kata Pandoe.

Dalam kasus pembebasan lahan diduga adanya mark up dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.

Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama, yaitu Bengkulu - Taba Penanjung.

Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.

Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral