Proses pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Timur..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ilham

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Timur akan Tindak Aparatur Desa Rangkap Calon Anggota PPK

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:50 WIB

Aceh Timur, Aceh - Sebanyak 120 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Timur, Aceh dinyatakan lulus, berdasarkan surat pengumuman Nomor : 835/PP.04.1-Pu/1103/2022 yang dipublikasi oleh KIP Aceh Timur.

Kelulusan sebagian calon anggota PPK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta bertentangan dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemerintah Gampong Pasal 12, serta Surat Edaran Bupati Aceh Timur Tahun 2021. 

Hal itu diduga karena banyak calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus merupakan aparatur desa. Selain aparatur desa, diduga sebagian yang lulus tersebut juga berasal dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dan tenaga kontrak serta ASN di wilayah Aceh Timur.

Salah satu calon Panitia Pemilihan Kecamatan yang gugur dari seleksi wawancara, mengungkapkan kekecewaannya. "Kalau kecewa, ya, pasti ada, namun hal itu terlepas dari apapun, akan tetapi yang sangat kecewa di mana yang lulus tersebut sebagian merupakan aparatur desa, yang pasti di situ sudah jelas di mana letak profesional, sebagai penyelenggara dipertanyakan,” ujar calon PPK yang gugur pada seleksi wawancara yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur, Adlinsyah, menanggapi dugaan aparatur desa yang bakal rangkap jabatan sebagai PPK. "Dari segi Undang-Undang Desa serta Qanun Aceh Timur dan Surat Edaran Bupati Aceh Timur tanggal 7 tahun 2021 sangat jelas di mana aparatur desa tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan, dan apabila ingin merangkap para perangkat harus mendapatkan izin dari kepala daerah,” tanggapan Kadis DPMG Aceh Timur kepada tvonenews.com, Jumat (16/12/2022).

Jika aparatur desa dan tenaga kontrak daerah tidak mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, lanjut Adliansyah, maka diharapkan untuk memilih salah satu jabatan tersebut. "Seandainya mereka tidak memiliki izin dari kepala daerah, maka mereka diwajibkan untuk memilih salah satu jabatan tersebut dan saat ini kita juga akan merekap nama-nama perangkat desa yang merangkap jabatan tersebut, dan selanjutnya akan menyurati para Camat untuk menindaklanjuti SE Bupati,” tambah Kepala Dinas DPMG Aceh Timur. (izr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral