Hendak Tawuran, Remaja Geng Motor Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Tegineneng Lampung.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Hendak Tawuran, Remaja Geng Motor Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Tegineneng Lampung

Senin, 5 Desember 2022 - 13:33 WIB

Pesawaran, Lampung - Satu dari lima kawanan geng motor yang diduga hendak tawuran, diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat (2/12/2022).

Remaja yang diamankan yakni EDP (20), warga Sukoharjo, Pringsewu, lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan rekan-rekannya kabur. 

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mengatakan, beberapa dari mereka ada yang membawa senjata tajam, saat dicegat petugas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

"Saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri, sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang," kata Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, Senin (5/12/2022). 

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal mendapat informasi pelapor dari masyarakat, kemudian dilakukan pencegatan di depan Polsek Tegineneng, Setelah dilaksanakan pencegatan, berhasil diamankan seorang anak remaja bernama IBA yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat.

"Dari keterangan IBA, banyak kawannya yang hendak tawuran. Kami pun menelusuri jalan lintas Sumatera Desa Bumi Agung dan mendapati ada lima orang remaja mengendarai dua unit sepeda motor sedang berhenti di pinggir jalan," jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri, sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, setelah itu pelapor mengamankan tersangka tersebut berikut barang bukti ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.   

Dari barang bukti yang diamankan adalah dua unit sepeda motor, satu bilah pedang yang panjangnya sekitar satu meter, kemudian sebanyak empat unit Handphone, satu jaket terbuat dari kain parasut warna hitam, kemudian empat mercon kembang api dan satu tas warna biru.

"Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkas. (Puj/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral