- Tim TvOne/Yoga Syahputera
Berkas Tersangka Judi P21 Penyidikan TPPU Pemiskinan Bergulir, Jonni Apin Bakim Tertawa Ditanya Edy Rahmayadi
Medan - Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut berkas perkara judi Jonni alias Apin Bakim sudah dilimpahkan ke Kejatisu dengan satus berkas telah P-21. Bahkan, ia menegaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka itu masih terus bergulir untuk dipastikan segera dimiskinkan. Mengingat saat ini pihaknya telah menyita beraneka jenis aset yang ada di kota Medan dan juga di luar kota dengan nilai total Rp 158 Miliar.
Sementara itu, Jonni alias Apin Bakim, bandar sekaligus bos besar judi itu sempat tertawa dan tersenyum mendengar pertanyaan spontan Gubsu, Edy Rahmayadi tentang hal ini.
Rilis perkembangan kasus bandar dan bos judi kelas kakap, Jonni alias Apin Bakim digelar di Mako Polda Sumut, Rabu siang, (30 November 2022). Dalam kegiatan itu, pejabat Forkopimda hingga ketua Kompolnas dan sejumlah anggotanya turut hadir.
Apin Ditahan, Situs Judi Online Miliknya Masih Beroperasi
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pihaknya mendukung penuh komitmen Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk memberantas perjudian. Salah satunya dengan mengungkap jaringan Jonni alias Apin Bakim selaku bandar juga bos besar judi online terbesar di Sumut, lintas provinsi se- Indonesia bahkan sampai ke manca negara (berkelas internasional).
Menurutnya, terkait kasus judi Jonni alias Apin Bakim, terdata ada 17 orang tersangka. Di mana 16 orang merupakan pekerja operator.
"Enam belas orang tersangka adalah pekerjanya. Dua orang tersangka terlebih dulu diamankan dari lokasi penggrebekan sebagai operator adalah Niko dan Erik. Empat belas orang lainnya kita amankan di luar provinsi di Riau di salah satu hotel. Mereka sebelumnya telah melarikan diri dari Medan. Bahkan tersangka ini selama pelariannya sempat menjalankan bisnis judi online dengan situs atau web judi yang sama kita ungkap di hotel di Riau. Padahal kita sudah berkordinasi dengan Kemenkoimfo memblokir situs tersebut,” papar Panca.
Panca pun menambahkan bahwa judi online ini menggunakan sarana prasarana IT atau siber. Di mana judi online Apin Bakim bukan hanya di Sumut tapi dilakukan sampai keluar daerah provinsi. Dikatakannya, bahwa sarana siber ini lewat media sosial.
"Dari pengungkapan sebelumnya, tepatnya di saat penggrebekan kita lakukan di cafe warnaZwarni. Di dalamnya ada 18 ruangan, dengan CCTV dan sarana prasana IT laptop dan komputer, rekening dan ruangan itu masing-masing menggunakan CCTV dengan dikendalikan operator yang masing masing di jaga satu orang kordinator operator. Kita amankan CCTV juga, sejumlah rekening, KTP termasuk jalannya operator aliran dana kemana saja hingga bermuara ke Jonni Apin Bakim selaku bandar dan bos judinya,” ujar Panca yang merupakan mantan penyidik di KPK itu.
Selanjutnya menurut Panca, selain kasus judi, pihaknya juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Jonni Apin Bakim.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus berkordinasi dengan pihak PPATK guna menelusuri aliran dana serta aset milik bersangkutan dari hasil pengelolaan judi online yang beromzet fantastis itu.
"Ada total 158 Milyar nilai total sejumlah aset yang telah disita terkait kasus TPPU. Di antaranya 26 tanah bangunan di sejumlah daerah, 21 jet sky dan 2 speed boat dan dua kapal yacht Accura. Sementara terperiksa saudara Jonni Apin Bakim. Penguatan aset ini masih berlanjut untuk memiskinkan dikembalikan ke negara,” ujar Panca.
Kompolnas Apresiasi Polda Sumut Tindak Dan Miskinkan Bandar Judi
Benny Mamoto selaku Sekretaris Kompolnas yang juga hadir dalam rilis tersebut mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Terkhususnya dalam menindak dan memproses pelaku dan bandar judi. Hal itu ia katakan merupakan komitmen Presiden, Joko Widodo untuk memberantas cyber crime dan juga Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, selain penerapan pasal tindak pidana perjudian, penerapan TPPU untuk memiskinkan bandar dan bos judi siapapun itu layak dicontoh Polda lainnya.
Kompolnas mengapresiasi hal yang sudah dilakukan Kapolda Sumut dan jajarannya Ditreskrimsus. Ini merupakan wujud nyata. Tindak lanjut komitmen dari bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam menerapkan pasal perjudian dan juga TPPU dalam cyber crime.
Dulu judi konvensional, sekarang sudah online dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga penangananya jauh lebih kompleks dan memerlukan waktu lebih. Ini menjadi contoh buat Polda lain, ungkap Benny.
Jonni Apin Tertawa Dan Tersenyum Ditanya Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga hadir dalam Temu Pers dan menyampaikan apresiasi setingginya sebagai gubernur.
Edy pun memperingatkan pelaku judi yang masih berani beroperasi di Sumut yang pasti segera ditindak Polda Sumut.
"Kita memgapresiasi Kapolda Sumut. Masih ada yang baik. Dengan yang baik yang ada ini, makanya doa kita bisa diterima oleh Tuhan. Omong kosong Tuhan mau berada sama kita kalau masih banyak seperti di depan kita ini (judi) ada sama kita.”
“Kita tau banyak yang lalu juga judi ini ditindak dan ditangani oleh Kapolda Sumut. Banyak yang lain. Belum Polri ada instruksi dari Jakarta, beliau sudah berbuat. Pasti kalian semua awak media sudah tau. Gak usah kuperjelas lagi,” ketus Edy.
Kemudian Edy pun spontan memanggil Jonni Apin Bakim untuk maju diajak berdialog. Hal tersebut juga disambut positif awak media yang hendak langsung bertanya ke pada Jonni Apin Bakim.
"Pin coba kau lihat, siapa aja yang pernah kau kasih uang selama ini,” tanya Edy.
Pertanyaan itu pun ditanggapi tawa dan senyum. “Tidak ada pak. Penanganan proses hukum di Polda pun baik. Saya pastikan,” ucap Apin. (YSA/LNO)