Ikatan Dokter Indonesia Kepri  Protes Tolak RUU Kesehatan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

‘Tanpa Sertifikasi Kompetensi Dokter Bisa Buka Praktik’, Ikatan Dokter Indonesia Kepri  Protes Tolak RUU Kesehatan

Senin, 28 November 2022 - 15:00 WIB

Batam, Kepri - Organisasi profesi kesehatan se-Kepri menggelar unjuk rasa di depan Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, di kawasan Batam Center, Senin (28/11/2022). 

Aksi itu digelar untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang disusun pemerintah dan DPR. Organisasi Profesi (OP) Kepri menilai RUU itu merugikan profesi kesehatan. 

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri, dr Rusdani mengatakan, RUU kesehatan atau Omnimbus Law kesehatan merupakan undang-undang siluman. Sebab, RUU itu muncul tanpa adanya campur tangan OP, DPR RI dan stakeholder Kesehatan lainnya. 

Aksi ini diharapkan mampu menjadi penggerak agar pemerintah dapat membatalkan RUU tersebut. Sebab, undangan-undang tentang kesehatan dan profesi kesehatan yang selama ini, sudah berjalan baik dan selaras.

"Banyak yang dirugikan. Organisasi Profesi (OP) Kepri dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya," kata dia. 

Lanjut, ada lebih 450 pasal lebih yang isinya merugikan organisasi kesehatan.

Selain itu, mereka juga kurang sepakat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku selama seumur hidup.

“Hal paling memprihatinkan dalam undang itu nantinya tidak ada lagi sertifikasi kompetensi kedoketran, karena cukup dengan ijazah kedokteran lalu bisa buka praktik,” kata Rusdani.

"Hal ini kan menurunkan kualitas doker kita dan yang merasakan dampaknya masyarakat,” keluhnya. 

“Rumah sakit boleh mendatangkan dokter asing tanpa perlu rekomendasi organisasi. Ini bahaya, organisasi profesi juga akan terpecah,” tambah Rusdani.

Ia berharap, dengan aksi ini menjadi stimulus agar pemerintah tergerak untuk membatalkan RUU tersebut. 

"Kita tidak cari menang. Kita tidak anti perubahan tapi yang sudah bagus jangan diubah, besok sudah masuk Prolegnas, kita usahakan ini jangan sampai jadi," kata dia. (ahs/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral