Polisi Tahan 3 ASN dan 2 Mantan Sekwan Terkait Biaya Perjalanan DPRD Labuhanbatu TA 2013.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Edi

Polisi Tahan 3 ASN dan 2 Mantan Sekwan Terkait Biaya Perjalanan DPRD Labuhanbatu TA 2013

Selasa, 22 November 2022 - 17:18 WIB

“Alhamdulillah sekarang posisi berkasnya sudah P21 dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tutupnya.

Mengakhiri paparan tersebut, adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah UU RI no 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun.(ESA/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral