news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Tahan 3 ASN dan 2 Mantan Sekwan Terkait Biaya Perjalanan DPRD Labuhanbatu TA 2013.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Edi

Polisi Tahan 3 ASN dan 2 Mantan Sekwan Terkait Biaya Perjalanan DPRD Labuhanbatu TA 2013

Polres Labuhanbatu  menahan 3 orang ASN yang berdinas di kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, selain ke 3 Aparatur Sipil Negara tersebut, polisi juga menahan 2 mantan Sekwan DPRD Labuhanbatu, pada Selasa (22/11/2022)
Selasa, 22 November 2022 - 17:18 WIB
Reporter:
Editor :

Labuhanbatu, Sumut - Polres Labuhanbatu  menahan 3 orang ASN yang berdinas di kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, selain ke 3 Aparatur Sipil Negara tersebut, polisi juga menahan 2 mantan Sekwan DPRD Labuhanbatu, pada Selasa (22/11/2022).

Penahanan terhadap 2 mantan Sekwan dan 3 ASN tersebut  terkait  dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD yang merugikan negara senilai Rp5 miliar lebih, pada tahun anggaran 2013  yang lalu.

Adapun kelima tersangka yakni  FTA selaku bendahara  sekretariat pengeluaran anggaran DPRD Labuhanbatu  tahun 2013, inisial IM wiraswasta selaku penyedia tiket palsu (sudah almarhum) tersangka ketiga inisial AS yang bertindak sebagai PPTK, yang keempat  ZS sebagai Kabag Keuangan, Sekretariat DPRD, yang kelima FS mantan Sekwan DPRD tahun 2013 (1 Februari hingga 1 Juli 2013) dan yang ke enam BR yang juga mantan sebagai Sekwan DPRD 2013.(1 Juli-31 Desember 2013).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, mengatakan pihaknya telah menetapkan  5 orang, tersangka sejak hari Selasa (15/11/2022) kemarin. Mereka ditahan atas terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD yang merugikan negara senilai Rp5 miliar lebih (5.019.830.520) pada tahun anggaran 2013 lalu, kata Rusdi.

Lanjut Rusdi, untuk saksi yang sudah kita ambil keterangannya ada 100 orang yang terdiri dari beberapa orang  yang mengikuti perjalan dinas. Saksi tempat  dikunjungi dalam perjalanan dinas dan ada beberapa Maskapai Penerbangan yang diambil  keterangannya sebagai saksi.

Adapun modus perjalanan fiktifnya yakni ada ke beberapa perjalan dinas  ada ke Riau, ada yang ke Jakarta, Bali, Kalimatan, ada yang di luar Manado dan ada ke beberapa wilayah lainnya.

“Perjalanan dinas ini seperti study banding, konsultasi dan bintek. Untuk kerugian negara ada Rp5 miliar  lebih, jadi ada beberapa perjalanan dinas yang fiktif dan ada juga perjalanan dinas yang dilaksanakan namun pertanggungjawabannya tidak sesuai atau di mark up untuk harganya,” tambah Rusdi.

“Alhamdulillah sekarang posisi berkasnya sudah P21 dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tutupnya.

Mengakhiri paparan tersebut, adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah UU RI no 20 tahun 2021 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun.(ESA/LNO)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral